Langsung ke konten utama

JEMPUT BOLA PAJAK KENDARAAN DKI JAKARTA

Gambar terkait

HATI-HATI !!Penunggak Pajak, Persiapan jemput bola pajak kendaraan bermotor hingga permukiman warga, Mal dan perkantoran, oleh Samsat dan kepolisian.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jemput bola.
"Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun,”

Langkah yang dilakukan adalah menempatkan pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
Diharapkan, cara jemput bola dapat mendorong masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, target pendapatan daerah melalui pajak bisa tercapai.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah direncanakan Rp74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.
Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,47 triliun. Untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp710,13 miliar.