Mulai 1 November 2018 sudah berlaku tilang elektronik E-TLE.
Pengendara baik roda dua dan roda empat di Jakarta, mulai hari ini sepertinya harus pikir-pikir lagi jika ingin menganggap remeh aturan lalu lintas. Sebab per hari ini, Kamis 1 November 2018 bila menerobos lampu merah di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah), tilang elektronik sudah diberlakukan.
Dengan kata lain, mulai hari ini 01 November, jika ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di traffic light kawasan Sudirman-Thamrin, siap-siap saja surat tilang beserta tagihannya akan sampai ke rumah mereka.
Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Jangan lupa jangan sampai pajak kendaraan anda Mati belum diperpanjang sehingga akan menambah kesalahan anda dalam berkendara, Kami Birojasa STNK eposs siap membantu anda yang berhalangan melakukan perpanjang pajak kendaraan ke samsat terdekat.