Langsung ke konten utama

Jasa Pengurusan Paspor



LAYANAN PENGURUSAN PASPOR
BANTU MELENGKAPI KEKURANGAN BERKAS DAN BISA ANATAR JEMPUT DOKUMEN WILAYAH JAKARTA DAN SEKITARNYA
Informasi
CV.EPOSS NETWORK

JL.PENINGGARAN RAYA NO.8 KEBAYORAN LAMA UTARA  
JAKARTA SELATAN 12240 INDONESIA
TELP. 021 72895540, 081281123471, 087875192732
Pin BB: 274E3E89
E-MAIL: eposs2@yahoo.com

Pengurusan Paspor Indonesia

 http://jasastnk-eposs.blogspot.com/http://jasastnk-eposs.blogspot.com/

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain :
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
     b. Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah ;
    c. Surat Kawin/ Akte Nikah bagi yang telah menikah ;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI ;
4. Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama )
5. Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta, Tapi KTP Daerah Luar Jakarta.
http://jasastnk-eposs.blogspot.com/6. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI )
 
Bila kurang jelas atau membutuhkan bantuan Jasa kami  dapat menghubungi biro jasa CV. EPOSS NETWORK  baik lewat Email atau Cutomer service DI Kantor Kami

INFORMASI  PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
  • Akte lahir
  • KTP Orang Tua
  • Kartu Keluarga
  • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua
  • Surat Kawin/Nikah Orang Tua
  • Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan tertulis Menyetujui Pembuatan Passport dgn materai Rp. 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)



Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspo ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor  jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saud.
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor  kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Khusus jamaah haji umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 suku kata misalnya " Amir Hasan Misbach "
BIRO JASA PENGURUSAN : PEMBUATAN PASPOR BARU, PERPANJANGAN PASPOR, PENGURUSAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK, BISA ANTAR JEMPUT BERKAS KERUMAH ATAU KANTOR