LAYANAN PENGURUSAN PASPOR
Informasi
CV.EPOSS NETWORK
JL.PENINGGARAN RAYA NO.8 KEBAYORAN
LAMA UTARA
JAKARTA SELATAN 12240 INDONESIA
TELP. 021 72895540, 081281123471,
087875192732
Pin BB: 274E3E89
E-MAIL: eposs2@yahoo.com
Pengurusan
Paspor Indonesia
PERSYARATAN
PERMOHONAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
1. Mengisi formulir permohonan
paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor
imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan
fotokopi identitas diri, antara lain :
a. Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
b. Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah ;
c. Surat Kawin/ Akte
Nikah bagi yang telah menikah ;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon
penggantian paspor RI ;
4. Surat ganti nama ( jika direncanakan akan dilakukan
perubahan atau pergantian nama )
5. Rekomendasi tertulis dari atasan
atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri
atau Karyawan Swasta, Tapi KTP Daerah
Luar Jakarta.
6. Pemohon melakukan pembayaran
sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI )
Bila
kurang jelas atau membutuhkan bantuan Jasa kami dapat menghubungi biro
jasa CV. EPOSS NETWORK baik lewat Email
atau Cutomer service DI Kantor Kami
INFORMASI PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1. Mengisi formulir permohonan
paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan
fotokopi identitas diri, antara lain;
- Akte lahir
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga
- STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua
- Surat Kawin/Nikah Orang Tua
- Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon
penggantian paspor RI;
4. Melampirkan surat pernyataan
tertulis Menyetujui Pembuatan Passport dgn materai Rp. 6000 dari Orang Tua.
5. Pemohon melakukan pembayaran
sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI)
Paspor adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya,
yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal
kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain
mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan
daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai
contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara
Israel dan Taiwan
Saat ini beberapa negara telah
mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor
merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor
tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya
beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk
lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang
memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk
perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan
suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga
suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh
petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha
mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan
menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet,
untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk
mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini
sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Biasanya suatu negara menerbitkan
untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di
Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen
Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Untuk sebagian orang diterbitkan
paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik
dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa
kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di
Indonesia, paspo ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri.
Paspor ini diterbitkan untuk
kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti
kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing adalah paspor
yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan
ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing
negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor
coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saud.
Paspor kelompok akan diberikan
untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam
perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama
perjalanan liburan mereka berlangsung.
Khusus jamaah haji umrah, nama yang
tertera dalam paspor harus menggunakan 3 suku kata misalnya " Amir Hasan Misbach "
BIRO JASA PENGURUSAN :
PEMBUATAN PASPOR BARU, PERPANJANGAN PASPOR, PENGURUSAN PASPOR HILANG ATAU
RUSAK, BISA ANTAR JEMPUT BERKAS
KERUMAH ATAU KANTOR