TENTANG TNKB PLAT NOMOR 5 TAHUN
TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau sering disebut Plat Nomor atau NoPol ( Nomor Polisi ) yang terbuat dari plat alumunium yang telah didaftarkan pada kantor bersama SAMSAT.
Spesifikasi Tekhnis :
Format Katagori Umum yaitu : B XXXX YZW TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau sering disebut Plat Nomor atau NoPol ( Nomor Polisi ) yang terbuat dari plat alumunium yang telah didaftarkan pada kantor bersama SAMSAT.
Spesifikasi Tekhnis :
TNKB berbentuk plat alumunium dengan cetakan tulisan 2 baris, dengan ketebalan 1mm. ukuran Kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih 395x135 mm. terdapat cetakan garis lurus cetakan pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku :
- Baris pertama menunjukan kode wilayah (huruf), nomor polisi, dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukan bulan dan tahun masa berlaku
Persyaratan Umum Perpanjang STNK 5 Tahunan sbb :
- KTP ASLI
- STNK ASLI
- BPKB Foto Copy / Asli Untuk Tangerang
- Cek Fisik Kendaraan
- Tarif Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan Rp.80.000,-
- Tarif perpanjang STNk Mobil 5 Tahunan Rp.100.000,-
- Plus Biaya Kertas Gesek Rp.25.000,- ( digesek Sendiri ) Rp. 75.000,- Dibantu gesek
- Biaya Plat TNKB 70.000
Jika anda mengalami kesulitan dalam pengurusan balik nama Kendaraan, Biro jasa kami siap membantu Anda, kami juga menyediakan Jasa Antar Jemput Dokumen ketempat anda.
LAYANAN ANTAR JEMPUT ( Cukup Telp. Dokumen anda Selesai Diantar kembali )
Kami akan menambahkan biaya antar jemput Dokumen Jakarta Pusat, Selatan, Barat, sebesar Rp.100.000,- Jakarta Utara & Pusat Rp.130.000 Untuk Wilayah Depok dan sekitarnya Rp.130.000,- Untuk Wilayah Tangerang dan sekitarnya Rp.150.000,- Untuk Wilayah Bekasi barat dan sekitarnya Rp.150.000,-
Lama Proses : 1 hari sd 3 Hari Kerja
Untuk Pemesanan dan Informasi Lebih Lanjut Silahkan Klik Disini --> : Biro Jasa STNK Eposs